Karena pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif dari terbentuknya suatu negara, disamping rakyat dan wilayah. Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Bila salah satu dari unsur konstitutif tersebut tidak ada (dalam hal ini pemerintah), maka tidak bisa disebut sebagai negara.
No comments:
Post a Comment