Hukum
Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Negara
Negara merupakan suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan.
No comments:
Post a Comment