Sunday, November 6, 2016

Hukum, Negara dan Pemerintah

Hukum

Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Negara

Negara merupakan suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan.

Pemerintah

Pemerintah merupakan orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah.

No comments:

Post a Comment