Sunday, November 6, 2016

Dua Bentuk Negara dan Bentuk Negara Indonesia

Dua Bentuk Negara

Negara kesatuan: Negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Negara serikat/federal: Suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu.

Bentuk Negara Indonesia

Bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan, yang memiliki suatu arti yaitu suatu negara dimana memiliki pemerintahan yang bertugas untuk menggenggam kedudukan paling tinggi serta mempunyai kekuasaan penuh atau tinggi dalam suatu pemerintahan sehari-hari.

No comments:

Post a Comment